Halaman

SELAMAT DATANG DI BLOG PUTRANE WONG JOWO KELAHIRAN SUMATRA

24 Okt 2013

Kunci Sukses Mengajar

Didalam menyikapi perubahan kurikulum 2013 yang bapak dan ibu kepala sekolah dan guru-guru sudah ketahui semua. Maka dibutuhkan kemampuan “teaching skill “ bagi guru terutama didalam kegiatan belajar mengajar, sebab knowledge saja tidak cukup untuk mempintarkan anak didik.
Pada hari ini saya mencoba memaparkan tentang 5 Kunci Sukses untuk Proses Belajar Mengajar di Sekolah.
Kunci Pertama : Professionals in Profession ( Profesional dalam Profesi ) sebagai Kepala Sekolah dan Guru. Jika kita mencintai profesi kita tentunya dengan rasa cinta pula kita mengajar dan mendidik peserta didik dengan sepenuh hati, sepenuh jiwa, sepenuh raga dan terus mengupayakan untuk mencerdaskan anak-anak bangsa calon “ agent of change “ yang akan menjadi pemimpin masa depan di negeri ini. Sebagai Kepala Sekolah selayaknya memiliki leadership kuat, kemamuan manajerial kuat dan menegakkan disiplin kuat, sehingga pengelolaan sekolah dapat dijalankan dengan baik dalam pencapaian harapan bersama.

17 Sep 2013

8 KETERAMPILAN DASAR MENGAJAR YANG WAJIB DIKUASAI GURU

Keterampilan dasar mengajar adalah keterampilan yang bersifat generik/mendasar/umum dan kompleks yang harus dikuasai oleh setiap guru, terlepas dari tingkat kelas dan bidang studi yang diajarkannya. Keterampilan dasar tersebut wajib dikuasai oleh guru. 

Keterampilan dasar tersebut meliputi :
1. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran. 
  • Membuka pembelajaran diartikan dengan perbuatan guru untuk menciptakan suasana mental dan membangkitkan perhatian siswa agar terpusat kepada apa yang akan dipelajari. 
  • Menutup pelajaran diartikan kegiatan guru untuk mengakhiri kegiatan inti pembelajaran yang maksudnya: memberikan gambaran menyeluruh tentang apa yang telah dipelajari oleh pebelajar /peserta didik/ siswa/ murid. Merefleksikan tingkat keberhasilan siswa dan keberhasilan guru dalam menyelenggarakan pembelajaran

22 Jun 2013

BERAPAKAH JUMLAH SISWA TIAP KELAS YANG IDEAL


Beberapa hari yang lalu, ada teman yang bertanya, sebenarnya berapa jumlah siswa di sekolah yang ideal baik dari SD sampai dengan SMA/SMK. Dulu pada saat saya masih sekolah jumlah siswa semasa SD, jumlah siswa tidak sampai 30 siswa (kira-kira 25 siswa) tiap kelasnya. Kemudian di SMP sekitar 36 siswa. Selanjutnya di tingkat SLTA, kebetulan waktu itu di STM (SMK sekarang) jumlh\ah siswa waktu itu hanya 32 siswa. Tetapi sekarang-

sekarang ini ………………….entahlah……

Bagaimana jumlah siswa kalau di SMK……

Plin-Plan atau Fleksibel...?

Dalam menata kehidupan ini, suatu hal yang pasti akan kita hadapi adalah berbagai persoalan akan menjadi batu kerikil dan tebing terjal yang menghadang. Bahkan, di perjalanan kita juga akan menemukan persimpangan jalan yang mengharuskan kita untuk memilih salah satu dari jalan itu. 
Keputusan diantara dua atau lebih yang akan menentukan masa depan kita. Apakah jalan berliku nan curam yang akan kita temui...? atau bahkan jalan buntu? atau bahkan jurang yang menjulang tinggi...? Semuanya tergantung pada pilihan dan pertimbangan untuk memilih diantara banyak pilihan.

 Terkadang, di saat seorang manusia telah menentukan sebuah pilihan, akan timbul sebuah keraguan dalam dirinya yang akan mengganggu pikiran sehingga manusia tergoda untuk menarik keputusan dan kembali ke persimpangan jalan untuk memikirkan kembali jalan mana yang akan dia tempuh, atau memilih jalan yang lain yang tidak ia pilih sebelumnya. Pernahkah anda mengalami hal semacam ini...? Apabila ya, termasuk dalam kategori apakah anda? plin-plankah, atau fleksibelkah...? Menurut salah satu artikel yang ditulis oleh Ubaydillah, AN dalam sebuah situs www.e-psikologi.com disebutkan antara lain : Secara teori, plin-plan itu sering diartikan sebagai indecisiveness. Ini adalah ketidakmampuan kita dalam menentukan keputusan atau bersikap dengan alasan-alasan yang sangat tidak kuat. Orang plin-plan itu adalah orang yang gampang melakukan bongkar-pasang rencana, keputusan atau penyikapan. Plin-plan ini dipahami sebagai lawan dari kepercayaan-diri (self-confidence) atau pede. Dalam teori kompetensi, ada sejumlah istilah yang pengertianya kira-kira sama dengan kepercayaan-diri ini. 

5 Mei 2013

PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Bersama, Kementerian Pendidikan Nasional mendapatkan mandat untuk menetapkan kebijakan teknis dalam penataan dan pemerataan guru PNS TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK secara nasional sebagai berikut. 1. Pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria di Bidang Pendidikan. 2. Perencanaan kebutuhan guru pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian provinsi/kabupaten/kota. Perencanaan kebutuhan guru dilakukan pada tingkat satuan pendidikan tingkat kabupaten/kota, dan tingkatprovinsi sesuai dengan kewenangannya. 3. Penataan dan pemerataan guru PNS dilakukan apabila pemerintah daerah telah melakukan perencanaan kebutuhan dan analisis optimalisasi guru pada tingkat satuan pendidikan dan tingkat provinsi/kabupaten/kota. 4. Guru PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi. 5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK untuk penataan dan pemerataan guru antarprovinsi. 6. Koordinasi dan fasilitasi yang dimaksud pada angka 5 di atas, dilakukan dalam bentuk kegiatan berikut. a. Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS pada tingkat provinsi; b. Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK di setiap provinsi; c. Penyediaan Peta Guru yang menginformasikan tentang kelebihan dan/atau kekurangan guru PNS di setiap provinsi dengan tembusan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN); d. Pemindahan guru PNS antarprovinsi; e. Penyediaan dana pemindahan guru PNS oleh masing-masing provinsi. 7. Koordinasi dengan Kementerian Agama dalam memfasilitasi pemindahan guru PNS dari satuan pendidikan binaan Kementerian Pendidikan Nasional ke satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. 8. Penataan dan pemerataan guru PNS dimulai paling lambat tanggal 2 Januari 2012 dan harus selesai pada 31 Desember 2013.